Belum Ada Keberatan UMK 2026 di Kota Blitar, Dinkop Pastikan Posko Aduan Tetap Dibuka

oleh -201 Dilihat
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Blitar, Juyanto. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Hingga memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan belum menerima satu pun laporan keberatan dari pekerja maupun perusahaan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, mengatakan sejak UMK 2026 ditetapkan pada Desember 2025 lalu, pihaknya belum menerima laporan keberatan maupun sengketa ketenagakerjaan yang masuk ke posko pengaduan khusus UMK.

“Sejauh ini belum ada laporan keberatan yang masuk, baik dari pekerja maupun perusahaan. Posko pengaduan tetap kami buka untuk mengantisipasi jika ada aduan ke depan,” ujarnya, Sabtu (17/1).

UMK Kota Blitar tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.634.600. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Pemerintah menilai kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi serta kondisi ekonomi daerah.

Juyanto menjelaskan, salah satu faktor minimnya keberatan adalah upaya sosialisasi yang telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi antara pemberi kerja dan pekerja terkait kebijakan UMK 2026.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang kondusif.

“Harapannya perusahaan bisa mematuhi dan menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan,” tambahnya.

Meski belum ada laporan keberatan, Dinkop tetap memastikan posko pengaduan UMK 2026 akan terus dibuka.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.