KabarBaik.co – Hingga memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memastikan belum menerima satu pun laporan keberatan dari pekerja maupun perusahaan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, mengatakan sejak UMK 2026 ditetapkan pada Desember 2025 lalu, pihaknya belum menerima laporan keberatan maupun sengketa ketenagakerjaan yang masuk ke posko pengaduan khusus UMK.
“Sejauh ini belum ada laporan keberatan yang masuk, baik dari pekerja maupun perusahaan. Posko pengaduan tetap kami buka untuk mengantisipasi jika ada aduan ke depan,” ujarnya, Sabtu (17/1).
UMK Kota Blitar tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.634.600. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Pemerintah menilai kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan regulasi serta kondisi ekonomi daerah.
Juyanto menjelaskan, salah satu faktor minimnya keberatan adalah upaya sosialisasi yang telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi antara pemberi kerja dan pekerja terkait kebijakan UMK 2026.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang kondusif.
“Harapannya perusahaan bisa mematuhi dan menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan,” tambahnya.
Meski belum ada laporan keberatan, Dinkop tetap memastikan posko pengaduan UMK 2026 akan terus dibuka.(*)






