Wanita Jombang Menang Gugatan Harta Gono Gini dengan Mantan Suami Asal Belgia, Senilai Rp 7,8 Miliar

oleh -885 Dilihat
ce4560c8 7043 485a adcc 6a4af9db1d88
Suwarsih menerima berkas dari penasihat hukumnya. (Foto: Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Suwarsih, perempuan asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang berpotensi menang dalam melakukan gugatan harta gono gini terhadap mantan suaminya, Patrick Georges Peeters bin Louis Clement Peeters, 76 tahun, Warga Negara Asing (WNA) Belgia.

Nilai harta gono gini yang digugat itu sebesar Rp 7,8 miliar. Berupa hasil kerja bersama saat masih menjadi pasangan suami istri (Pasutri). Dimungkinkan sebagian harta itu akan didapat oleh Suwarsih.

Menurut Suwarsih harapan kemenangan itu, karena dirinya yang merintis sejak nol usaha keluarga berupa kebun cengkeh, cokelat, ternak ayam petelur, tiga unit mobil, hewan ternak dan sebidang tanah.

“Semoga saja gugatan saya dikabulkan, saya juga punya hak, setelah terjadi perceraian saya sudah diusir dari rumah dan tinggal di rumah kontrakan,” kata Suwarsih, di kediamannya pada Jum’at (19/12).

Kabar potensi terkabulnya gugatan itu, didapat Suwarsih dari kuasa hukumnya Suparno dan Syarahuddin saat menyerahkan sejumlah berkas kepada dirinya.

“Alhamdulillah mas, saya sendiri sudah berusaha untuk berjuang agar hak saya bisa diberikan, karena itu keringat saya,” ucap Suwarsih.

Terpisah, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza menyampaikan, jika gugatan harta gono gini kliennya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jombang.

“Sudah diputuskan, gugatan dikabulkan tapi tidak sepenuhnya hanya sekitar 70 persen dari objek yang diajukan,” kata Bang Reza pengacara dari Firma Hukum SSA Al Wahid.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang kepada kliennya.

“Terima kasih kepada PA Jombang memberi rasa keadilan untuk klien kami yaitu Bu Suwarsih,” ucapnya.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan para pihak terkait teknis eksekusi dari objek yang diperkarakan.

“Kita masuk ke masalah teknis untuk langkah selanjutnya, yakni eksekusi objek perkara,” bebernya.

Senada, Suparno selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan perkara di Pengadilan Agama Jombang dengan nomor perkara 2373/Pdt.G/2024/PA.Jbg telah diputuskan PA Jombang.

“Sudah diputuskan menang, karena selama jalannya persidangan sejumlah fakta lapangan tidak terbantahkan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.