Warga Keluhkan Biaya Rp 350 Ribu Pengurusan SPPT di Sidorejo Kabupaten Blitar

oleh -107 Dilihat
IMG 20260811 WA0051
Kantor Kepala Desa Sidorejo. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Sejumlah warga Dusun Kaka Rejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku dimintai biaya Rp 350 ribu untuk setiap penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Biaya tersebut disebut diminta dalam pengurusan pipil tanah atau SPPT oleh Kepala Dusun Kaka Rejo.

Salah seorang warga berinisial KT mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp 1 juta setelah memecah pipil tanah menjadi tiga bagian. Semula, dirinya diminta membayar Rp 1,05 juta atau Rp 350 ribu untuk setiap SPPT. “Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya saya diminta membayar Rp 1.050.000. Tapi hanya saya kasih Rp 1 juta,” ujar KT.

Menurut KT, biaya tersebut disebut sebagai biaya tenaga pengukuran tanah dan saksi. Namun, proses pengukuran menurutnya dilakukan oleh kepala dusun dengan didampingi ketua RT atau RW. “Yang mengukur tanah kan di (kepala dusun) sendiri,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, WY. Ia mengaku biaya Rp 350 ribu juga diminta ketika mengurus SPPT baru yang menurutnya tidak membutuhkan pengukuran ulang. “Pungutan tidak hanya untuk pecah pipil. Pengurusan pipil baru yang tidak perlu pengukuran tanah, dia tetap minta biaya Rp 350 ribu,” ungkap WY.

Warga mengaku keberatan dengan nominal tersebut lantaran disebut sudah ditentukan. Mereka menyebut pengurusan serupa di wilayah lain biasanya tidak memiliki tarif tertentu dan diberikan secara sukarela. “Kalau di dusun lain itu biayanya seikhlasnya warga. Ya istilahnya untuk uang rokok. Tapi kalau di sini kan dipatok Rp 350 ribu per pipil,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, mengaku telah mendengar keluhan warga mengenai biaya pengurusan SPPT tersebut. Ia juga menyebut telah menanyakan persoalan itu kepada Kepala Dusun Kakarejo. “Tapi katanya Pak Wo tidak ada (pungutan). Sudah pernah saya tanyakan. Kalau jual beli (tanah) memang ada biayanya. Kalau jual beli boleh, seikhlasnya,” ujar Sukamto saat dikonfirmasi melalui telepon

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L, menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan maupun perubahan SPPT melalui program SISMIOP tidak dikenakan biaya. Program tersebut merupakan bagian dari pembentukan basis data objek pajak, sedangkan proses seperti waris, pemecahan hak, maupun sertifikasi tanah memiliki mekanisme tersendiri di luar layanan SISMIOP.

“Untuk pelayanan SPPT yang menjadi kewenangan Bapenda, termasuk melalui program SISMIOP, tidak ada biaya atau gratis. Kalau ada proses lain seperti waris, pemecahan hak, maupun sertifikasi tanah, itu mekanismenya berbeda dan berada di luar pelayanan SISMIOP,” jelas Asmaningayu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.