NGANJUK – Setelah buron selama seminggu lebih akhirnya pelaku penusukan yang terjadi Minggu (1/10/2023), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Prambon.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, membenarkan penangkapan tersebut. ” Benar pelaku berinisial PK, 34 tahun Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Tersangka ditangkap diwilayah Kediri”jelas mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi ketika Sumarsono sedang menjalankan ibadah sholat Isya di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (1/10).
“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat pelaku sedang ngamen. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menambahkan, bila rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sudah disusun. Mengingat dugaan bahwa pelaku mungkin mengalami gangguan kejiwaan, ia akan menjalani pemeriksaan oleh seorang psikiater.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” tambahnya
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, maka ia akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun. (opo/kb01)