KabarBaik.co, Surabaya — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 27 tersangka kasus narkotika dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Pengungkapan besar ini dilakukan dalam kurun waktu hanya 12 hari, yakni sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (24/8).
“Mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, kami mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka,” kata Irwan.
Dari 27 tersangka, 24 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Mereka diduga berperan sebagai pengedar hingga perantara aktif dalam transaksi narkotika, dengan modus memperoleh dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan.
Sabu 1,01 Kg Disita, Nilai Capai Rp 1,2 Miliar
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar, antara lain, Sabu seberat 1.010,29 gram (±1,01 kilogram),Tembakau sintetis seberat 148,99 gram, 26 unit ponsel berbagai merek, 9 timbangan elektrik, 1 sepeda motor, Uang tunai Rp 9,1 juta,13 bendel plastik kosong, 1 alat press.
Irwan menyebut jika dikonversikan dengan asumsi harga sabu sekitar Rp 1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
“Kalau satu gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari barang bukti yang berhasil kita sita ini kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” ujar Irwan.
Komitmen Bongkar Jaringan Hingga ke Atas
Irwan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan para pengedar di lapangan. Pihaknya bakal terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di atas para tersangka.
“Kami berkomitmen, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya berhenti sampai di sini. Kami akan dalami dan telusuri sampai dengan sumber dari barang-barang tersebut,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan. Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah jaringan yang masih terus didalami. Pihaknya juga tengah mengidentifikasi beberapa pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Ada beberapa jaringan dan ada beberapa orang juga yang mungkin kemarin sudah disampaikan. Kami akan lanjutkan sampai ke atasnya,” tuturnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup maupun pidana penjara maksimal 20 tahun. Penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan peran dan pembuktian masing-masing tersangka.
“Semua kasus dari masing-masing tersangka masih kami dalami, kami mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat. Apabila memiliki informasi ataupun mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa disampaikan kepada kami agar wilayah hukum kami bebas dan bersih dari narkoba,” tutup Irwan. (*)








