2 Petugas DLH Surabaya Pungli Pedagang Tugu Pahlawan, Keduanya Terancam Pecat

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 3.12.34 PM
Pelaku pungli di Tugu Pahlawan Surabaya diperiksa petugas (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya bergerak cepat dan menindak tegas praktik pungli yang dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Langkah ini diambil langsung setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan lengkap beserta bukti dari warga melalui pesan langsung di media sosial.

“Ada warga yang mengirim pesan langsung kepada saya melaporkan dugaan pungli oleh petugas DLH kepada pedagang di sekitar Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti lengkap, termasuk rekaman percakapan di grup WhatsApp pedagang,” ungkap Eri, Kamis (30/7).

Mendapat laporan tersebut, Eri segera menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Fikser untuk melakukan penelusuran dan penindakan secepatnya. Hasil pemeriksaan membuktikan benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang petugas yang bertugas di lapangan.

“Hasilnya jelas, ada dua orang yang terbukti bersalah dan sudah kami jatuhi sanksi. Mereka mengaku menerima uang dari pedagang. Bahkan salah satu meminta pedagang untuk diam saja jika saya sewaktu-waktu melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” tegas Eri.

Eri menegaskan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang melakukan pungli, tak terkecuali aparatur sipil maupun petugas di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Saya tidak main-main soal ini. Siapa pun yang melanggar, meskipun pegawai pemerintah, tetap akan saya tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup M Fikser membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya memproses kedua petugas sesuai status kepegawaiannya. Keduanya adalah petugas yang bertugas menjaga kebersihan di kawasan Pasar Tumpah setiap hari Minggu pagi.

“Kami langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut. Kedua petugas itu mengakuinya dengan jujur bahwa mereka menarik uang dari para pedagang,” jelas Fikser.

Salah satu pelaku berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan akan diproses lewat jalur administrasi kepegawaian, sedangkan petugas berstatus pegawai harian akan dikenai sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja.

“Kami berikan sanksi yang tegas dan berat. Untuk yang PPPK kami proses sesuai aturan kepegawaian, sedangkan pegawai harian langsung kami arahkan ke proses pemecatan,” ujar Fikser.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Surabaya atas perbuatan tidak terpuji oknum tersebut, sekaligus mengapresiasi keberanian warga yang melapor.

“Saya mewakili seluruh jajaran DLH memohon maaf kepada warga Surabaya. Terima kasih atas kepedulian dan keberanian warga melaporkan. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kami harap masyarakat terus mengawasi agar pelayanan kami semakin bersih dan baik,” pungkas Fikser. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.