KabarBaik.co, Tuban – Dua wartawan di Tuban, Abdul Rohman dari Suara Merdeka dan Irqam dari Suara Indonesia, diduga menjadi korban intimidasi dan pengancaman setelah memberitakan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.
Dugaan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum perwira Polresta Tuban yakni Rukimin. Dugaan ancaman muncul melalui status WhatsApp pribadi yang bersangkutan dengan menampilkan foto Abdul Rohman serta foto kegiatan futsal sinergitas antara wartawan dan Polresta Tuban pada 18 Agustus 2026 yang menampilkan Irqam. Dalam foto tersebut, gambar Irqam diberi tanda silang.
Kedua foto itu kemudian dijadikan satu video. Pada waktu berbeda, video tersebut disertai tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES,” yang kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan. Sejumlah orang bahkan mengambil tangkapan layar dan menyebarkannya hingga diketahui keluarga besar wartawan di Tuban.
Dugaan ancaman tersebut mencuat setelah kedua wartawan memberitakan perkara tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko. Dalam perkara itu, Cancoko telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 29 Juni 2026. Putusan tersebut kini masih dalam proses banding.
Abdul Rohman mengatakan dirinya telah memaafkan Rukimin. Namun, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami dilindungi oleh Undang-Undang. Selain itu, ada MoU Dewan Pers bersama Kapolri. Artinya, tindakan seperti ini tidak seharusnya terjadi. Apalagi itu kegiatan bersama jurnalis dan Polresta Tuban saat futsal bersama, justru fotonya ditandai,” ujar Abdul Rohman, Senin (24/8).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian karena ancaman terhadap wartawan dapat berdampak pada kebebasan pers dan rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, ia meminta adanya jaminan keamanan bagi seluruh wartawan di Tuban.
“Saya berharap ada jaminan keamanan bagi rekan-rekan wartawan lainnya dalam melaksanakan kerja jurnalistik,” katanya.
Kapolresta Tuban Kombes Jazuli Dani Iriawan turut merespons persoalan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Abdul Rohman dan wartawan lainnya serta memastikan dugaan pengancaman tersebut tidak kembali terjadi.
“Saya secara pribadi dan atas nama anggota saya meminta maaf kepada Mas Rohman dan rekan-rekan semua. Ini menjadi pertanggungjawaban saya dan akan kami tindak lanjuti ke Propam. Saya pastikan tidak ada lagi pengancaman,” tutur Jazuli.
Sementara itu, Rukimin yang turut dihadirkan dalam mediasi juga menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku membuat status tersebut karena terbawa emosi setelah menghadapi sejumlah persoalan, termasuk munculnya namanya dalam pemberitaan.
“Saya minta maaf karena memang waktu itu saya sedang diterpa banyak masalah dan dilaporkan oleh EDP (staf Kejari Tuban), terus muncul lagi nama saya di berita sehingga saya membuat status itu,” jelas Rukimin.
Rukimin juga menyebut hubungan antara dirinya dengan para wartawan di Tuban selama ini terjalin cukup baik. Namun, pemberitaan mengenai perkara tambang ilegal tersebut disebut menjadi salah satu pemicu munculnya emosinya. (*)







