32 SPPG di Malang Di-suspend gegara Tak Penuhi Standar Teknis MBG

oleh -174 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 05 at 2.34.12 PM
Salah satu SPPG di Kecamatan Karangploso, Malang yang sudah tidak aktif lagi (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Kebijakan pengetatan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) berdampak pada dihentikannya sementara operasional 32 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyebutkan bahwa status suspend tersebut diberlakukan otomatis oleh sistem BGN tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.

“Sekarang ini suspend-nya sudah 32. Suspend-nya langsung otomatis dari BGN karena saat ini aturannya sudah mulai ketat,” ujarnya, Jumat (5/6).

Menurut Mahila, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah kriteria teknis agar dapat terus beroperasi, di antaranya kapasitas minimal 300 penerima manfaat, luas lahan sekurang-kurangnya 600 meter persegi, luas bangunan minimal 400 meter persegi, serta kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka sistem akan secara otomatis menghentikan operasional SPPG.

“Apabila mereka tidak sesuai dengan kriteria itu, maka otomatis disuspend. Jadi, kami tidak ada intervensi,” tegasnya.

Meski demikian, pengelola SPPG yang terkena suspend masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Namun, mereka diwajibkan terlebih dahulu melengkapi seluruh kekurangan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selama masa penghentian sementara, seluruh kegiatan operasional maupun pendanaan juga ikut dihentikan.

“Kekurangan-kekurangan tadi harus dicukupi, baru mereka mengajukan lagi untuk beroperasi kembali. Kalau disuspend, mereka tidak dibayar dan tidak bisa beroperasi,” jelas Mahila.

Selain pengetatan standar operasional, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang juga memperketat pengawasan melalui sistem digital.

“Aturan seperti itu sudah dishare di grup dan harus dipahami. Tugas kami memantau dan mengawasi apabila ada dugaan atau komplain dari masyarakat,” tandasnya.

Dan, ditegaskan olehnya, jika setiap SPPG diwajibkan mengirimkan dokumentasi foto menu MBG setiap hari melalui grup koordinasi yang aktif dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas layanan maupun potensi kelalaian dalam penyajian makanan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.