4 Pria Ditangkap Saat Pesta Sabu di Kamar Kos Gresik

oleh -2383 Dilihat
IMG 6470
Empat tersangka pesta sabu. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Polsek Kebomas Polres Gresik mengamankan empat orang pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di wilayah Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota Reskrim Polsek Kebomas saat itu sedang melakukan patroli kring Reskrim, dan mendapatkan informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang pria yang tengah berada di dalam kamar kos,” kata Kompol Gatot dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Keempat tersangka yakni Haris alias Ayah, Abdul Manan, M. Amin, dan Niko Riyan Irawan. Mereka seluruhnya berdomisili di Gresik dan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat total 7,8 gram yang terbagi dalam beberapa klip plastik bening.

Tersangka Haris alias Ayah kedapatan membawa 9 klip sabu dengan berat brutto 6,64 gram, uang tunai Rp 1.509.000, satu unit ponsel, serta alat isap sabu berupa bong, korek api, pipet kaca, dan alkohol.

Sementara dari tangan Abdul Manan, polisi menemukan 5 klip sabu seberat 1,16 gram, uang tunai Rp 64.000, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Tersangka lainnya, M. Amin dan Niko Riyan Irawan, turut diamankan bersama sejumlah barang pribadi seperti ponsel, tas, dan sepeda motor. Dari Niko, polisi menyita uang tunai Rp 40.000 dan satu unit motor Honda Vario.

Keempat tersangka diduga sedang menggunakan sabu secara bersama-sama di dalam kamar kos saat digerebek. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu serta alat konsumsi narkoba di lokasi kejadian.

“Para tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Gatot.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.