50 Hari Mangkir Kerja, Ipda WHS Jadi DPO Polresta Malang Kota

oleh -113 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 13 at 2.34.57 PM
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin

KabarBaik.co, Malang – Polresta Malang Kota menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu anggotanya berinisial Ipda WHS. Status tersebut diterbitkan setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 50 hari berturut-turut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan penerbitan DPO tersebut. Ia menyebut Ipda WHS berpangkat Ipda dan terakhir menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Malang Kota.

“Iya benar, yang bersangkutan berinisial WHS berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota. Ia telah melakukan tindakan berupa tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut,” ujar Lukman, Kamis (13/8).

Menurut Lukman, langkah administratif berupa penerbitan surat DPO telah dilakukan sejak 4 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo.

Sebelum penerbitan DPO, Ipda WHS telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.

Polresta Malang Kota kemudian menggelar sidang disiplin terhadap Ipda WHS. Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan kembali tidak hadir.

“Sidang disiplin dilakukan hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga akan dilakukan sidang disiplin kedua, dan selanjutnya menunggu 30 hari untuk diambil keputusan final terhadap konsekuensi dari tindakannya itu,” jelas Lukman.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Polresta Malang Kota akan menjadwalkan kembali sidang disiplin kedua. Setelah proses tersebut, terdapat masa tunggu selama 30 hari sebelum keputusan final mengenai konsekuensi atas pelanggaran disiplin ditetapkan.

Selain persoalan disiplin, Polresta Malang Kota juga masih mendalami dugaan keterlibatan Ipda WHS dalam perkara pidana lain.

Lukman mengatakan, pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan.

“Untuk keterlibatan adanya kasus pidana lain, masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tetapi secara kedisiplinan, sudah diterbitkan surat DPO sejak tanggal 4 Agustus 2026,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.