KabarBaik.co – Polres Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas rangkaian kejadian yang berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, enam tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti visum korban.
“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, penyidik menyimpulkan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kalfaris, Kamis (15/1).
Keenam tersangka masing-masing berinisial NI, 45, DP, 30, KS, 34, ST, 45, BL, 30, dan AR, 26. Seluruhnya merupakan narapidana kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar.
Kapolres menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari salah satu tersangka yang merasa ditipu korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Peristiwa tersebut kemudian diceritakan kepada rekan satu sel, yang akhirnya memicu emosi dan berujung pada penganiayaan bersama-sama.
“Karena merasa dirugikan, tersangka menceritakan kejadian itu kepada sesama narapidana. Yang lain ikut merasa jengkel dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Hasil visum menyebutkan korban meninggal dunia akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang kiri yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal.
“Atas dasar bukti visum itulah penyidik menetapkan para tersangka. Kejadian ini tidak terjadi dalam satu hari, tetapi berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang,” tegas Kalfaris.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 20 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, Kapolres menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
“Jika dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun saat ini penyidik baru menetapkan enam tersangka,” pungkasnya.(*)







