KabarBaik.co, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar untuk insentif bagi 6.000 guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Mojokerto.
Insentif tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Selasa lalu.
Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Bupati mengatakan jumlah penerima insentif tahun ini tidak mengalami pengurangan dibanding tahun sebelumnya.
“Nilainya (jumlah penerima) tidak berkurang dari tahun sebelumnya, penerimanya sebanyak 6.000, total anggarannya kalau dihitung, total anggarannya semuanya adalah kurang lebih 7 miliar, kemudian tidak hanya guru TPQ, Madin juga begitu,” jelasnya.
Menurut Gus Bupati, keberadaan guru TPQ dan Madin memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda di Kabupaten Mojokerto.
Ia berharap pendidikan agama yang diajarkan para ustaz dan ustazah dapat menjadi pondasi masa depan anak-anak di Bumi Majapahit.
“Kami berharap menitipkan masa depan anak-anak kita agar berkarakter dan berakhlakul karimah kepada panjenengan semua, tidak ada harapan yang lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan program Sang Aji Rasa atau Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat.
Program itu mendapat apresiasi dari Gus Bupati karena dinilai mampu memperkuat pendidikan karakter berbasis agama di kalangan anak-anak dan santri.
“FKPQ melaunching program, namanya program Sang Aji Rasa, yaitu, program ‘Santri Giat Ngaji dan Rajin Salat, semoga program ini berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, karena salat itu mencegah dari perbuatan fahsyak, perbuatan yang keji, dan mungkar,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendrata mengatakan para guru TPQ juga akan mendapatkan fasilitas iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Tatang, terdapat dua jenis perlindungan yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 6.000 orang guru TPQ untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan rincian, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) per-orang Rp 10.000 (perbulan) dan JKM (Jaminan Kematian) per-orang Rp 6.800 (perbulan), yang pelaksanaannya difasilitasi melalui BPJS Ketenagakerjaan wilayah Mojokerto,” jelas Tatang.(*)







