8 SPPG di Pasuruan Belum Standar IPAL, BGN Hentikan Operasional hingga Perbaikan dan Persyaratan Selesai

oleh -123 Dilihat
Salah satu SPPG yang ditutup saat operasional
Salah satu SPPG yang ditutup saat operasional

KabarBaik.co, Pasuruan – Sebanyak 8 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Pasuruan dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ada masalah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG di Jawa Timur.

“Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat BGN yang diterima KabarBaik.co, Senin (1/6).

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) hingga seluruh perbaikan selesai dilakukan.

Di Kabupaten dan Kota Pasuruan SPPG yang terdampak kebijakan yaitu SPPG Kota Pasuruan Purworejo Yayasan Oda Masa Depan Utama, SPPG Kota Pasuruan Kebonagung Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, SPPG Kota Pasuruan Purutrejo Yayasan Pp An Nashir, SPPG Kota Pasuruan Purworejo 3 Yayasan Sayap Pangan Dirgantara, SPPG Kota Pasuruan Purutrejo 2 Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan, SPPG Kota Pasuruan Bukir 2 Yayasan Pendidikan Anak Islam Khoirur Rohman, SPPG Pasuruan Gajahrejo Yayasan Cinta Suroya Abadi, SPPG Pasuruan Raci Yayasan Adi Upaya.

BGN menegaskan status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan dan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung harus disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, maka operasional SPPG dapat kembali dijalankan.

Penghentian sementara 8 SPPG di kabupaten dan Kota Pasuruan merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas di Jawa Timur. Berdasarkan data BGN, total terdapat 372 SPPG di Jawa Timur yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara dengan kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) akibat persoalan IPAL.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.