KabarBaik.co – Aliansi Banyuwangi Menggugat menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.60/PUU-XXII/2024 dan no.70/PUU-XXII/2024.
Aliansi masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil ini juga meminta kepastian agar produk revisi Undang-undang Pilkada yang dinilai sebagai pembangkangan konstitusi benar-benar batal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tuntutan ini disampaikan di kantor KPU Banyuwangi dan di DPRD Banyuwangi, Jumat (23/8). Mereka turut mengekspresikan tuntutannya lewat berbagai poster, boneka pocong, bakar ban, teatrikal dukun santet dan lain sebagainya.
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan bahwa penentangan putusan MK melalui revisi undang-undang Pilkada yang dilakukan baleg DPR RI dan DPD RI hanya bertujuan untuk Nepotisme melanggengkan birahi rezim yang berkuasa saat ini.
Oleh karenannya, mereka tegas menolak revisi RUU pilkada yang dilakukan oleh baleg DPR RI dan meminta UU pilkada didasarkan sesuai Keputusan MK no.60/PUU-XXII/2024 dan no.70/PUU-XXII/2024.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU Mengenai Pilkada 2024 sesuai keputusan MK no.60/PUU-XXII/2024 dan no.70/PUU-XXII/2024,” kata korlap aksi, Andri Hidayat.
Mereka mendesak agar KPU Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi membawa usulan pendemo ke pemerintah pusat.
“Apabila tuntutan tersebut tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang subtansial, maka maka kami tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada 2024 yang cacat demokrasi,” tegasnya.
Perwakilan DPRD Banyuwangi yang menemui pendemo, Marifatul Kamila mengapresiasi para massa aksi. Dia bakal mengawal tuntutan massa ke pemerintah pusat.
“Kami mengapresiasi teman-teman.
Menurut kami keputusan MK sudah tertinggi dan final. Mudah-mudahan hasil MK tetap kita laksanakan,” tegas politisi Golkar ini.(*)






