KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan industri atau usaha.
Meski tantangan dalam pengawasan masih ada, Dinas Pertanian memastikan bahwa regulasi dan mekanisme perizinan tetap berjalan untuk melindungi 27.000 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan.
Erwanto selaku Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan (Sarpasluh) Dinas Pertanian Gresik, menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009.
Setiap permohonan alih fungsi lahan wajib melalui kajian teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga tidak sembarang lahan bisa beralih fungsi, terutama yang termasuk dalam LP2B.
“Jika lahan tersebut masuk dalam LP2B dan tidak sesuai peruntukannya, maka izin tidak akan diberikan,” ujar Erwanto kepada KabarBaik.co, baru-baru ini.
Meski regulasi sudah ada, pemantauan di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Khozin, staf ahli Dinas Pertanian Gresik, mengungkapkan bahwa pemerintah masih kesulitan dalam melakukan pengawasan
“Pemerintah kesulitan untuk melakukan monitoring terkait mana yang sudah mengantongi izin atau belum,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, pemerintah juga berupaya mencegah alih fungsi lahan dengan memberikan insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya. Bantuan seperti alat pertanian diberikan kepada lahan-lahan yang telah terdata di LP2B sebagai bentuk dukungan agar sektor pertanian tetap produktif.
“Kami juga mengedukasi petani agar tidak mudah tergiur menjual lahannya, terutama kepada investor industri,” tambah Erwanto.
Terkait kabar alih fungsi lahan di Ujungpangkah, Dinas Pertanian mengaku belum menerima laporan resmi untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk LP2B atau tidak.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap perubahan peruntukan lahan harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara pertumbuhan industri dan ketahanan pangan tetap terjaga.
Dengan penguatan pengawasan dan dukungan kepada petani, Pemkab Gresik berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pertanian. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan lahan yang mencurigakan menjadi salah satu langkah penting agar alih fungsi lahan tetap terkendali.(*)