kabarbaik.co – Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga buka suara terkait anggotanya Saiful Mubarok (39) yang menjadi terdakwa dalam perkara peredaran narkoba.
Sinaga menjelaskan, bahwa Saiful Mubarok diamankan Polda Jatim saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Satpol PP Gresik. Yakni pada 7 November 2023 lalu.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa terdakwa saat diringkus polisi, berstatus ASN (aparatur sipil negara) aktif di lingkungan Satpol PP Gresik.
“Namun sekitar tiga hari yang lalu, kami sudah menerima dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) surat pemberhentian sementara (terhadap Saiful Mubarok, red),” bebernya, Kamis (29/2/2024).
Selain menanggapi terkait Saiful Mubarok, Kepala Satpol PP Gresik juga buka suara terkait fakta persidangan terbaru. Di mana salah seorang saksi menyebut keterlibatan seorang mami dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam persidangan, saksi Brian membenarkan bahwa mami yang dimaksud adalah pejabat aktif di lingkungan Satpol PP Gresik. Sosok mami terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan foto seorang perempuan yang mengenakan seragam Satpol PP.
“Saya tidak tahu (keterlibatan, red) yang kepala bidang,” tegas Sinaga.
Kendati demikian, Sinaga memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk jika pejabat mami itu dipanggil pengadilan untuk memberikan keterangan.
“Kita sangat mendukung pemberantasan narkoba. Makanya itu apapun nanti hasil dari persidangan, kalau hakim memerintahkan, kita siap mendukung,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Saiful Mubarok diamankan Polda Jatim pada November 2023 lalu. Ia ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram dan 46 butir pil ekstasi yang dijual di Kantor Satpol PP Gresik.