Apes, Tiga Residivis Maling Motor ini Harus Menikmati Hari Raya Idul Fitri di Hotel Prodeo Polres Batu

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -199 Dilihat
Tiga Residivis yang diamankan Satreskrim Polres Batu.

KabarBaik.co – Tiga residivis curanmor yakni D.A, A.S, serta D.W tahun ini harus berlebaran di dalam sel penjara. Di mana, atas perbuatannya kurang dari 24 jam ketiga orang tersebut dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Batu, pada Sabtu (6/4) kemarin.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Batu, AKBP Rudi Kuswoyo membenarkan bahwa satuannya telah menerima laporan sebelum menangkap ketiga residivis itu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat. Yaitu, pada Sabtu (6/4) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB telah hilang kendaraan bermotor (roda dua) milik warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang (jajaran hukum wilayah Polres Batu),” terang Rudi, Senin (8/4).

Baca juga:  Arena Sabung Ayam di Cembo Diobrak Satreskrim Polres Batu

Berdasarkan laporan, menurutnya, saat itu korban bersama anaknya belanja di salah satu toko baju Jalan Raya Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Sedangkan, sepeda motor korban posisinya diparkir dengan keadaan terkunci bagian stir kendaraannya.
Kemudian, ketika korban saat akan pulang diketahui tiba-tiba kendaraan bermotor tersebut sudah raib dari tempat parkiran toko baju itu. Dan seketika korban langsung laporan ke Polres Batu atas kejadian yang dialaminya.

Dalam penangkapan residivis itu, Rudi menjelaskan, pihaknya langsung menyebar hingga Kota Malang antara lain hingga Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Nah, sekitar pukul 17.30 WIB di hari dan tanggal yang sama atas laporan korban. Kami mendapati pelaku yang sedang mengisi BBM kendaraan bermotor hasil curiannya. Apalagi, kondisinya juga terjebak kemacetan adanya pasar takjil,” ungkapnya.

Baca juga:  Skema Pengamanan Lebaran Mulai Dibuat di Wilayah Kota Batu, Ini Dia

Maka, Rudi menegaskan, pihaknya langsung melumpuhkan pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Batu, Kota Batu.

“Barang Bukti yang diamankan meliputi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol N-2780-LR, Honda Beat warna Hitam Tanpa plat Nomor, 1 (satu) buah helm merah merk INK, 1 (satu) buah helm putih merk Honda ESP, 2 (dua ) set kunci T, 1 (satu) pasang Plat Nomor Nopol: AG-4904-KBC dan 1 (Satu) buah sweater warna abu-abu,” urainya.

Baca juga:  Sidak Pangkalan dan Agen LPG, Polisi Beri Sanksi Tegas Jika Ada Penyelewengan dan Penimbunan

Sementara, Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, mengatakan pelaku pencurian adalah residivis curanmor yang tertangkap sejak 2021 lalu.

“Atas pengembangan kasus tersebut diketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda yaitu di Tinjumoyo Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” tambahnya.

Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada 6 (Enam) TKP yang sudah diakui oleh tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.