Arab Saudi Tegaskan Angkut Jemaah Haji Ilegal Didenda 50 Ribu Riyal dan 6 Bulan Penjara

oleh -146 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 07 at 08.11.08
Jamaah calon haji memasuki bus Shalawat diuntuk melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah (/ANTARA/Citro Atmoko)

KabarBaik.co, Arab Saudi – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, Kamis, warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji akan dikenai denda hingga 50 ribu riyal (sekitar 230 juta rupiah) dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Pelanggar dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk ke Kerajaan sesuai ketentuan hukum.

Kementerian tersebut menekankan bahwa izin haji sah wajib dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji.

Semua pihak diminta mematuhi aturan musim haji 1447 H dan bekerja sama dengan otoritas terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dengan peringatan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas.

Masyarakat juga diimbau melaporkan pelanggaran dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.