Balita di Kota Malang Kritis Disiksa Ibu Kandung dan Pacarnya

oleh -76 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 29 at 12.52.57 PM
Ibu kandung dan pacarnya yang diduga menganiaya balita (Ist)

KabarBaik.co, Kota Malang – Kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia tiga tahun tengah diusut Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Korban kini masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Keduanya yakni SM, 21, ibu kandung korban, dan MA, 26, yang merupakan pacar ibu korban.

Kedua tersangka diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari pihak rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan penyelidikan bermula ketika pihak RSSA memberikan informasi mengenai seorang anak yang menjalani perawatan dalam kondisi kritis. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka dan memar.

Mendapat informasi tersebut, Unit PPA kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Polisi selanjutnya mengamankan SM dan MA untuk dimintai keterangan.

“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban,” ujar Aji, Sabtu (29/8).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, dan kasur berwarna biru.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum di RSSA. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh korban serta cedera serius.

“Hingga kini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang,” jelas Kompol Aji.

Penanganan kasus ini juga dibarengi dengan upaya perlindungan terhadap korban. Unit PPA Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta instansi terkait di tingkat provinsi.

“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Penyidik juga masih menelusuri beberapa lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang menimpa korban.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Kompol Aji memastikan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami kronologi, alat bukti, keterangan para saksi, serta peran masing-masing tersangka sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.