KabarBaik.co – Satpol PP Kota Batu menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ir Sukarno, Kamis (9/5). Ini disebabkan, PKL tersebut sudah seringkali diperingatkan.
Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP membongkar lapak PKL yang berada di trotoar maupun yang berada di atas saluran drainase.
Penertiban itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Serta Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Batu dan Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, penertiban itu sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan pemberian peringatan yang sudah dilayangkan berulang kali ke para PKL yang melanggar.
“Hari ini, kami menertibkan PKL yang berjualan di trotoar Jalan Sukarno. Dan, sebelumnya sudah kami peringatkan,” terangnya, Kamis (9/5).
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan saat penertiban antara lain pembongkaran dan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan.
Di mana, ada sekitar 20 PKL yang ditertibkan hari ini. Rata rata mereka berjualan buah. Dan beberapa berjualan nasi. Rais menegaskan, penertiban PKL yang melanggar akan dilaksanakan secara rutin untuk menjaga keindahan Kota Batu.
“Kami akan melakukan terus-menerus nanti di beberapa tempat yang sudah menjadi sasaran sosialisasi yang telah kami lakukan,” tandasnya.