Syarat Wajib Dukungan Bacakada Independen Kabupaten Malang Minimal 133.522 Suara

Reporter: P. Priyono
Editor: Gagah Saputra
oleh -20 Dilihat
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika

KabarBaik.co – Bagi yang mendaftar bakal calon kepala daerah (Bacakada) Kabupaten Malang secara perseorangan atau independen wajib memiliki syarat dukungan minimal 133.522 suara.

Sedangkan jumlah dukungan itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Seperti yang dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.

“Syarat dukungan itu dapat diserahkan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” terang Marhaendra, Kamis (9/5).

Baca juga:  KPU Kabupaten Malang Kekurangan Anggota PPS

Pemilu yang lalu, menurutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Malang yang terdiri atas 33 kecamatan mencapai 2.054.178 jiwa. Artinya, jumlah dukungan 6,5 persen dari DPT Kabupaten Malang

“Dokumen dukungan yang harus diserahkan calon perseorangan 6,5 persen dari jumlah itu adalah 133.522, di minimal 17 kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftar independen dalam penyerahan dokumen dukungan Bacakada Kabupaten Malang tahun ini berbeda dengan pada 2019 yang lalu.

Baca juga:  165 PPK Kabupaten Malang Dilantik, Masa Kerja Hingga 27 Januari 2025

Bagi calon independen lebih dulu ke kantor KPU Kabupaten Malang untuk mendapatkan akses pada aplikasi SILONKADIA. Setelah mendapatkan username dan password, pasangan calon dapat mengupload fotokopi dan surat dukungan melalui aplikasi tersebut.

Bahkan, Marhaendra menegaskan, penyerahan secara daring tersebut, merupakan bentuk efisiensi biaya, serta meminimalisir terjadinya dukungan yang ganda.

“Yang pasti, kalau ada dukungan double, sistemnya langsung menolak,” tandasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.