KabarBaik.co – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) menyampaikan informasi penting tentang aturan baru soal tata ruang dan tata wilayah (RTRW).
Terbaru, Banyuwangi kini menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang telah berlaku mulai 21 Maret 2024. Seiring dengan berlakunya perda baru tersebut, maka perda lama secara otomatis tidak dapat dijadikan rujukan.
“Jadi, Dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” kata Plt Kepala DPU CKPP, Suyanto Waspo Tondo, Sabtu (13/4).
Yayan menyebut Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi yang baru akan mengakomodir penataan ruang tahun 2024 hingga 2044. Aturan baru ini lebih mutakhir dalam mengakomodasi kebijakan sektoral baik strategis nasional maupun daerah.
Mencakup tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
“Lebih-lebih dalam pengaturan perizinan, peningkatan iklim investasi dan pendorong peningkatan perekonomian wilayah Banyuwangi serta kebijakan keruangan lainnya,” tandas Yayan.(*)