Barisan Kader Gus Dur Somasi PKB Malang Terkait Penggunaan Nama ‘Graha Gus Dur’

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 15 at 2.48.31 PM
Peresmian Graha Gus Dur beberapa waktu yang lalu (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Polemik penggunaan nama ‘Graha Gus Dur’ pada kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang memasuki babak baru. Barisan Kader Gus Dur Jawa Timur secara resmi melayangkan somasi kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Malang dan panitia peresmian gedung tersebut.

Somasi bernomor 01/Jkt-1/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu disampaikan pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani Deni Rahadian Muhammad, SH dan Merkuri Wahudi, SH.

Dalam somasinya, Barisan Kader Gus Dur meminta penggunaan nama ‘Graha Gus Dur’ dihentikan. Mereka juga meminta agar nama Gus Dur tidak lagi dicantumkan pada gedung, baliho, banner maupun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi atau kelompok politik.

Kelompok tersebut menilai penggunaan nama mantan Presiden RI ke-4, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tidak semestinya dilakukan secara sepihak, terlebih jika digunakan untuk kepentingan politik.

Ketua DPC Barisan Kader Gus Dur Malang, Gus Dersi, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Barisan Kader Gus Dur di tingkat pusat.

“Seingat saya, Gus Dur pernah berwasiat sebelum wafat. Selama PKB dipimpin Muhaimin, tidak boleh menggunakan nama, foto atau gambar Gus Dur untuk kepentingan PKB-nya Muhaimin,” ujar Gus Dersi, Sabtu (15/8).

Menurutnya, apabila pesan tersebut memang merupakan amanah Gus Dur, maka harus dihormati dan dijaga. Ia pun menyatakan sepakat apabila penggunaan nama Gus Dur untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar dihentikan.

“Kami sangat setuju nama Gus Dur tidak dipakai untuk kepentingan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Kami siap mendukung langkah yang ditempuh pusat,” tegasnya.

Gus Dersi menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penamaan sebuah gedung. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menjaga penghormatan terhadap pesan serta warisan Gus Dur.

“Jangan sampai nama Gus Dur hanya dijadikan simbol untuk kepentingan tertentu. Kalau ada amanah beliau yang harus dijaga, tentu kami berkewajiban ikut menjaganya,” katanya.

Dalam surat somasi, Barisan Kader Gus Dur turut mencantumkan sejumlah dokumen dan pemberitaan sebagai dasar keberatan. Salah satunya surat Nomor 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008 tertanggal 3 November 2008 yang disebut merupakan instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB kepada Muhaimin Iskandar dan ditandatangani KH Abdurrahman Wahid.

Somasi tersebut juga merujuk pemberitaan media massa pada 6 Desember 2013 berjudul “Larangan dari Gus Dur Masih Berlaku”, yang disebut memuat pernyataan Pasang Haro Rajagukguk selaku kuasa.

Atas dasar sejumlah rujukan itu, Barisan Kader Gus Dur meminta PKB Kabupaten Malang menghentikan penggunaan nama Gus Dur pada gedung maupun berbagai atribut kegiatan.

Mereka juga memberikan peringatan bahwa persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila tidak mendapatkan penyelesaian.

“Jika ada yang belum mengerti harap hentikan, jika tidak kami akan selesaikan secara hukum,” demikian bunyi peringatan dalam somasi tersebut.

Pihak Barisan Kader Gus Dur memberikan waktu satu minggu sejak somasi diterima kepada PKB Kabupaten Malang untuk menunjukkan iktikad baik. Mereka juga meminta agar dilakukan tabayyun dengan keluarga Gus Dur sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Polemik ini mencuat setelah DPC PKB Kabupaten Malang meresmikan kantor barunya yang diberi nama Graha Gus Dur. Peresmian tersebut menjadi bagian dari rangkaian Tasyakuran Harlah PKB ke-28 pada Sabtu (8/8) beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, PKB Kabupaten Malang juga meresmikan Masjid Al-Iskandariyah. Momentum itu sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi kepengurusan baru DPC PKB Kabupaten Malang periode 2026-2031 dalam menghadapi Pemilu 2029.

Kini, PKB Kabupaten Malang menghadapi tuntutan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan nama “Graha Gus Dur”, termasuk apakah sebelumnya telah dilakukan komunikasi atau memperoleh persetujuan dari keluarga Gus Dur.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, H. Kholiq, saat dihubungi melalui selulernya belum memberikan tanggapan substantif mengenai somasi tersebut.

“Maaf mas saya di tempat acara… TDK dengar ada apa gih,” kata Kholiq melalui pesan seluler.

Dengan adanya somasi tersebut, polemik penamaan Graha Gus Dur berpotensi berkembang ke ranah hukum. Penyelesaian dalam waktu satu minggu sebagaimana tenggat yang diberikan Barisan Kader Gus Dur kini menjadi perhatian, termasuk kemungkinan dibukanya ruang dialog antara PKB Kabupaten Malang, keluarga Gus Dur dan pihak yang melayangkan somasi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.