KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus membawa anak kecil yang sempat viral di media sosial (medsos). Dua tersangka berhasil digulung polisi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, dua tersangka yakni Hermanto, 29, asal Sidotopo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Serta rekannya Mochamad Ghani, 21, asal Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Hermanto yang indekos di Kelurahan Singosari membuatnya kenal dengan Ghani lalu mengajaknya melakukan aksi curanmor. Dalam rekaman CCTV, mereka tampak membawa seorang anak kecil saat beraksi untuk mengelabui masyarakat agar tidak menaruh curiga.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Indariyati, 56, di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Rabu (5/8).
Saat itu, Indariyati memarkir Honda Scoopy miliknya di depan rumah temannya sekitar pukul 11.30 WIB. Motor dalam kondisi terkunci stang dan korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah raib. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui kendaraannya dibawa oleh orang yang tidak dikenalnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 18 juta. Indariyati pun langsung melapor ke kantor polisi.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Gresik bergerak ke wilayah Kecamatan Kebomas pada Kamis (6/8) malam dan sekitar pukul 23.00 WIB menangkap Hermanto dan Mochamad Ghani di sebuah rumah kos di Kelurahan Singosari,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dalam pers rilis, Jumat (14/8).
Dari pemeriksaan polisi, Hermanto disebut telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Sementara Mochamad Ghani baru pertama kali diajak Hermanto untuk melakukan pencurian tersebut.
Terkait anak kecil dalam aksi tersebut, Kapolres Ramadhan memastikan itu hanya akal-akalan tersangka Hermanto. Sebab anak itu tidak tahu-menahu hanya diajak keliling. “Namun itu dijadikan oleh tersangka sebagai modus agar warga tidak curiga,” tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, Hermanto dan Mochamad Ghani telah menyiapkan kunci T beserta mata kuncinya. Alat tersebut digunakan untuk merusak kunci sepeda motor sebelum kendaraan dibawa kabur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T beserta mata kuncinya, pakaian, peci, serta sejumlah sandal dan barang lain yang berkaitan dengan perkara,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Hermanto dan Mochamad Ghani disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp 500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci tambahan, memarkir kendaraan di tempat terang dan terpantau CCTV, serta tidak meninggalkan barang berharga. Warga juga diminta mengaktifkan ronda malam dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.(*)







