KabarBaik.co, Malang – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa informasi tersebut diterima pada Senin (6/4) sekitar pukul 23.50 WIB. Laporan menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi perorangan di Kecamatan Tumpang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan konsolidasi dan analisis awal sebelum bergerak melakukan penindakan. Pada Selasa dini hari, 7 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan yang dicurigai mulai bergerak,” terang Johan, Kamis (23/4).
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan truk di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, sekitar pukul 03.20 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui muatan kendaraan terdiri dari berbagai jenis barang. Namun, petugas menemukan indikasi adanya rokok ilegal yang disamarkan di antara muatan tersebut. Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap adanya 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut disembunyikan dalam kemasan sabun merek Downy,” urainya.
Total barang yang diamankan mencapai 8.640 bungkus atau setara dengan 172.800 batang rokok. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang.
“Dari penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 256.608.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 128.908.800,” ujarnya.
Johan menegaskan, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta menolak peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (*)







