Belum Penuhi Standar IPAL, BGN Setop Operasional 11 SPPG di Tuban

oleh -151 Dilihat
SPPG Palang Tegalbang 2 Tuban. (Foto: Umam)
SPPG Palang Tegalbang 2 Tuban. (Foto: Umam)

KabarBaik.co, Tuban – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap 372 unit SPPG yang beroperasi di Jawa Timur.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, BGN menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah ditemukan sejumlah dapur SPPG yang belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL), bahkan beberapa di antaranya belum memiliki fasilitas IPAL sesuai ketentuan.

Selain itu, BGN juga mempertimbangkan potensi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan yang dihasilkan.

“Dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat BGN, dikutip pada Senin (1/6).

Berikut 11 SPPG di Kabupaten Tuban yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara dengan kategori perbaikan mayor (major):

1. SPPG Tuban Jenu Beji 3 – Yayasan Kasih Harum Bersinar.
2. SPPG Tuban Kenduruan Sidohasri – Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
3. SPPG Tuban Tambakboyo Sawir – Yayasan Kasih Harum Bersinar.
4. SPPG Tuban Tambakboyo Pulogede – Yayasan Patriot Perjuangan Nusantara.
5. SPPG Tuban Palang Tegalbang 2 – Yayasan Cipta Jagad Nusantara.
6. SPPG Tuban Singgahan Tingkis – Yayasan Andi Amar Maruf.
7. SPPG Tuban Palang Leran Kulon – Yayasan Darma Wangsa Sakti.
8. SPPG Tuban Rengel Pekuwon – Yayasan Garuda Gemilang Nusa.
9. SPPG Tuban Bangilan Sidodadi – Yayasan Mardi Sastra Mancanegoro.
10. SPPG Tuban Semanding Bejagung – Yayasan Nurul Anwar Tuban.
11. SPPG Tuban Widang Mrutuk 2 – Yayasan Madura Modern Indonesia.

Dari daftar tersebut, terdapat beberapa dapur SPPG dan yayasan yang tercatat kembali menerima sanksi serupa. Salah satunya adalah SPPG Singgahan Tingkis yang dikelola Yayasan Andi Amar Maruf, yang untuk kedua kalinya mendapatkan sanksi perbaikan mayor. Selain itu, terdapat pula unit SPPG di wilayah Tambakboyo yang kembali masuk dalam daftar evaluasi BGN.

BGN menegaskan penghentian sementara operasional dilakukan hingga seluruh temuan dan kekurangan yang menjadi catatan dapat diperbaiki sesuai standar yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi, keamanan pangan, serta standar operasional dapur SPPG tetap terjaga.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.