BGN Hentikan Operasional 19 SPPG di Sidoarjo, Ini Daftar Lengkap dan Penyebabnya

oleh -128 Dilihat
Salah satu SPPG yang ditutup di kavling DPR Pagerwojo, Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Salah satu SPPG yang ditutup di kavling DPR Pagerwojo, Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait fasilitas sanitasi yang dinilai belum memenuhi standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam surat nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional pada 25 Mei 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga mutu gizi, kualitas produksi makanan, serta keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.

Penyebab utama penutupan 19 SPPG tersebut adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi Koordinator Regional Jawa Timur, sejumlah dapur MBG diketahui belum memiliki IPAL, sementara sebagian lainnya memiliki fasilitas pengolahan limbah yang tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro, dalam surat keputusan tersebut menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.

“Penghentian sementara operasional SPPG dilakukan dalam rangka menjaga mutu gizi, kualitas produksi dan keamanan pangan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” bunyi isi surat tersebut yang diterima KabarBaik.co, Senin (1/6).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi higienitas proses produksi makanan, kualitas gizi yang disajikan, hingga keamanan pangan secara keseluruhan. Meski tidak ditemukan kasus keracunan makanan maupun kejadian luar biasa lainnya, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Perbaikan Major sehingga operasional dapur harus dihentikan sementara hingga seluruh kekurangan diperbaiki.

BGN juga menegaskan bahwa operasional baru dapat dijalankan kembali setelah seluruh perbaikan selesai dilakukan dan diverifikasi. Pengaktifan kembali operasional SPPG dapat dilakukan setelah yayasan menyampaikan bukti perbaikan dan dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan hasil verifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Selama masa penghentian, seluruh aktivitas memasak, pengolahan, dan distribusi makanan dalam program MBG di 19 SPPG tersebut wajib dihentikan. Selain itu, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi juga dibekukan sementara sampai proses perbaikan selesai dilakukan dan diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional.

Berikut rincian 19 SPPG yang dihentikan sementara:

1. SPPG Tanggulangin Kludan – Yayasan Cahaya Sahabat Surga (operasional hingga 21 Desember 2025).
2. SPPG Buduran Pagerwojo 2 – Yayasan Hasil Karya Mandiri (operasional hingga 10 Februari 2026).
3. SPPG Tanggulangin Banjarasri – Yayasan Kamil Nusantara Bergizi (operasional hingga 5 Februari 2026).
4. SPPG Sidoarjo Suko 1 – Yayasan Peduli Rakyat Generasi Emas (operasional hingga 27 September 2025).
5. SPPG Tanggulangin Kedensari – Yayasan Cahaya Sahabat Surga (operasional hingga 28 Januari 2026).
6. SPPG Balongbendo Kemangsen 2 – Yayasan Generasi Sehat Cemerlang (operasional hingga 25 Desember 2025).
7. SPPG Buduran Damarsi 2 – Yayasan Pelita Bangsa Jatim (operasional hingga 16 Februari 2026).
8. SPPG Tarik Singogalih – Yayasan Pelita Rezeki Nusantara (operasional hingga 23 Januari 2026).
9. SPPG Tarik Sebani – Yayasan Pondok Pesantren Nurul Anwar Babad Kedungadem Bojonegoro (operasional hingga 9 Januari 2026).
10. SPPG Lemahputro 2 – Yayasan Almahyra Bina Bangsa (operasional hingga 6 Februari 2026).
11. SPPG Sidokumpul 2 – Yayasan Kemala Bhayangkari Sidoarjo (operasional hingga 18 Desember 2025).
12. SPPG Waru Tambaksawah – Yayasan Harmoni Cipta Bangsa (operasional hingga 7 November 2025).
13. SPPG Suko 2 – Yayasan Bayt Al Fath Indonesia (operasional hingga 9 Oktober 2025).
14. SPPG Balongbendo Wonokarang – Yayasan Generation Of Zillenial Jawa Timur (operasional hingga 2 Desember 2025).
15. SPPG Candi Klurak – Yayasan Manggala Kinasih Rahayu (operasional hingga 10 Januari 2026).
16. SPPG Candi Bligo – Yayasan Arrohmah (operasional hingga 28 Februari 2026).
17. SPPG Waru Wedoro 1 – Yayasan Relawan Ruang Peduli (operasional hingga 5 Mei 2025).
18. SPPG Gedangan Ganting – Yayasan Salafiyah Syafi’iyah Pendarungan (operasional hingga 22 Januari 2026).
19. SPPG Candi Larangan – Yayasan Amanah Puri Annisa (operasional hingga 6 Januari 2025).

Operasional seluruh SPPG tersebut baru dapat dibuka kembali setelah yayasan pengelola menyelesaikan pembangunan atau perbaikan IPAL dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Badan Gizi Nasional untuk diverifikasi. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh aktivitas produksi dan distribusi makanan MBG di lokasi yang terdampak harus dihentikan.

Penutupan sementara 19 SPPG di Sidoarjo ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh mitra penyelenggara Program MBG agar tidak mengabaikan standar sanitasi dan pengelolaan limbah. Sebab, selain menentukan kualitas makanan yang disajikan, aspek tersebut juga menjadi kunci dalam menjaga kesehatan dan keselamatan ribuan siswa penerima manfaat program di berbagai daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.