Blitar Geger! Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan, 1.200 Liter Miras dan Alat Produksi Disita

oleh -236 Dilihat
Petugas Polres Blitar saat mengamankan miras oplosan

Kabarbaik.co – Geger! Polisi menggerebek sebuah pabrik miras oplosan di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul Kepanjenkidul Kota Blitar, Rabu (10/1/2024) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.200 liter miras oplosan dan sejumlah alat produksi.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, penggerebekan dilakukan saat patroli cipta kondisi. Polisi mengamankan sejumlah miras di salah satu gudang tanpa izin.

“Saat penggerebekan, tiga tersangka sedang memindahkan miras dari dalam jeriken ke sejumlah botol. Mereka diduga mengecer miras untuk dijual kembali,” kata Hendro.

Baca juga:  Sisir Warung di Perkotaan, Satpol PP Gresik Sita 600 Botol Miras

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah WNK (29), MEZ (19), dan MCH (23). Mereka berperan sebagai karyawan gudang miras tersebut. Sedangkan pemilik gudang, IW, masih dalam pengejaran.

Hendro mengatakan, gudang miras itu diduga telah beroperasi sekitar satu bulan. Mereka diduga menjual miras tersebut di wilayah Blitar dan sekitarnya.

“Diduga (beroperasi) sejak tahun lalu. Kemudian diedarkan di wilayah Blitar, dijual dengan harga sekitar Rp 35 ribu per botol,” kata Hendro.

Baca juga:  Dicekoki Miras, Remaja 14 Tahun Asal Bawean Gresik Dirudapaksa Teman Prianya

Miras oplosan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, polisi akan terus berupaya untuk menekan peredaran miras ilegal, termasuk miras oplosan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 106 Jo 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat (1) Jo 91ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras dari Bali

Penggerebekan gudang miras oplosan ini merupakan upaya polisi untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Blitar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.