KabarBaik.co, Lamongan – Aksi pembobolan brankas sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berakhir hanya dalam hitungan jam. Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku yang diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari dalam brankas.
Pelaku berinisial MS, 45, warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, diamankan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah kasus tersebut dilaporkan. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah, mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari tempatnya,” jelasnya, Kamis (30/7).
Peristiwa itu bermula ketika bendahara sekolah mendapati brankas penyimpanan uang raib dari ruang kepala sekolah. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah.
Saat rekaman CCTV diperiksa, petugas menemukan adanya jeda rekaman selama sekitar 40 menit akibat listrik padam. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, pihak sekolah segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan.
“Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp 89.000.000,” lanjutnya.
Merespons laporan tersebut, personel Samapta bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Dari hasil analisis CCTV, polisi menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol. Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada MS yang kemudian berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membobol brankas sekolah dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah linggis yang digunakan untuk membobol brankas, satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana warna hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp 9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.(*)







