KabarBaik.co – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, Jember pada Kamis (11/12).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik tiba sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, di antaranya ruang kerja kepala sekolah, ruang guru, dan beberapa ruang lainnya.
Upaya penggeledahan ini juga disaksikan langsung oleh perangkat desa, yakni Kepala Desa Curahnongko. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait alokasi dana BOS, termasuk aliran keuangan dari bendahara sekolah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, membenarkan bahwa pihaknya kini tengah fokus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi anggaran BOS tahun 2020-2024.
“Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita lakukan, untuk mencari serta melengkapi barang bukti. Dugaan korupsi BOS saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (12/12).
Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, penyidik pidana khusus mengamankan barang bukti sebanyak dua kardus/boks berisi dokumen-dokumen, kuitansi, stempel, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Untuk proses penyidikan dugaan korupsi BOS ini, kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Mengenai bagaimana mekanisme perkaranya, nanti kita sampaikan lebih lanjut,” terangnya.
Usai melakukan penggeledahan dan menyita dokumen penting terkait anggaran Dana BOS di SDN Curahnongko 02, Tim penyidik bergerak menuju kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tempurejo guna mencari barang bukti lainnya.
Sayangnya, dari upaya penggeledahan di kantor UPTD Pendidikan Tempurejo, Tim penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan apa pun untuk memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Jember tersebut.
“Untuk potensi kerugian negara tidak bisa kita sebut hari ini karena masih dalam tahap penghitungan,” pungkasnya. (*)







