KabarBaik.co – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Selama periode Mei 2024 hingga April 2025, sebanyak 41 tersangka berhasil diringkus, bersama delapan unit kendaraan bermotor yang disita sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers pada Selasa (22/4), mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya yang bersinergi dengan seluruh jajaran Polsek. Penyelidikan terhadap jaringan curanmor ini juga masih terus dikembangkan.
“Penyelidikan kami lakukan secara maraton. Kami menelusuri ke mana saja kendaraan hasil curian ini dijual, rute pelarian para pelaku, dan kendaraan jenis apa yang menjadi sasaran mereka,” ujar Kombes Luthfi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku umumnya menggunakan modus klasik dalam beraksi, yakni mencuri kendaraan yang diparkir di lingkungan sepi dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter T. Mereka menyasar kawasan padat penduduk hingga perumahan yang pengamanannya minim.
“Modusnya masih seperti dulu. Mereka mengamati situasi terlebih dahulu, lalu beraksi ketika kondisi dirasa aman. Kunci letter T masih menjadi alat andalan,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya guna memperkuat sistem keamanan lingkungan. Salah satu rencana konkret adalah pemasangan portal-portal keamanan di kampung-kampung rawan curanmor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Upaya pencegahan seperti pemasangan portal akan segera direalisasikan,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan hasil curian kerap dijual ke wilayah Gresik, Sidoarjo, hingga Madura melalui Jembatan Suramadu. Saat ini, pihaknya masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat terorganisir.
Kombes Luthfi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai upaya perlindungan tambahan.
“Kami minta warga Surabaya lebih berhati-hati dan memasang kunci ganda. Jadilah polisi bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)








