Bupati Yes Ajak Masyarakat Jalan Sehat dan Gempur Rokok Ilegal di Lamongan

oleh -384 Dilihat

GRESIK – Menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pemkab Lamongan ajak masyarakat hidup sehat melalui jalan santai yang mengambil start di Titik Nol KM Kabupaten Lamongan, Minggu (3/12/2023).

“Mudah-mudahan kita sehat, sukses, bahagia selalu, dirgahayu ke 52,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memberangkatkan peserta jalan santai.

Jalan santai yang mengambil rute Jalan Lamongrejo,  Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Soewoko, Jalan Sumargo, Jalan Sunan Drajat, Jalan Andan Wangi, Jalan Hasyim Asyari, hingga Alun-Alun.

.enurut Ketua KORPRI Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, kegiatan tersebut untuk memupuk sinergitas antara KORPRI dengan masyarakat.

Baca juga:  Bupati Yes Kenalkan Pusat Pemerintahan Lamongan ke Puluhan Anak TK

“Melalui jalan sehat ini yang pertama agar tambah sehat dan bahagia. Yang kedua untuk memupuk sinergi di hari korpri ke 52,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan tersebut.

Selain itu, kata Nalikan, rangkaian hari KORPRI ke-52 telah dilangsungkan sejak beberapa minggu lalu melalui berbagai kegiatan mulai dari turnamen olahraga, bakti sosial, hingga jalan sehat dan sosialisasi gempur rokok ilegal.

“Hari ini kita laksanakan jalan santai bareng dengan gempur rokok illegal. Biar masyarakat termasuk KORPRI bisa teredukasi, tersosialisasikan tentang gempur rokok ilegal,” tambah Nalikan.

Baca juga:  Ini Pesan Pak Yes untuk Wisudawan ITB Ahmad Dahlan Menuju Indonesia Emas 2045

Untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan Ahmad Reza Indrawan, selain mendapatkan sanksi secara hukum, pelaku rokok ilegal juga akan mendapatkan saknsi sosial.

Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengungkapkan, terdapat 5 (lima) ciri-ciri rokok ilegal yakni (1) Rokok polos atau rokok tanpa bandrol (2)  Rokok pita cukai palsu (3) Rokok pita cukai cukai bekas (4) Salah personalisasi, dan (5) Salah peruntukan.

Baca juga:  Lamongan Raih Adhikarya Pembangunan Pertanian, Pak Yes: Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, Eko mengatakan, Bea Cukai Gresik ditargetkan cukai tembakaunya mencapai Rp. 714 milyar di tahun 2023. Kabupaten Lamongan menjadi penyumbang terbesar bea cukai yang membawahi wilayah Gresik Lamongan.

“Target Bea Cukai Gresik 2023 itu 714 milyar dan akan segera terpenuhi, terpuk tangan untuk Kabupaten Lamongan karena terpunuhinya itu berasal dari pabrik rokok yang ada di Lamongan. ada 3 di Brondong, Babat, dan Gudang Garam,” pungkasnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.