KabarBaik.co – Setelah serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan yang menimpah nenek Ngadiyah, 64 tahun, warga Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada Minggu (5/10) malam, polisi akhirnya menangkap MA, 17 tahun, yang tidak lain adalah cucu korban.
Dimana sang cucu MA datang ke rumah neneknya untuk meminjam uang untuk kebutuhannya, yang selama ini hanya bekerja sebagai pekerja kasar di sebuah proyek.
Namun upaya untuk mendapatkan uang pinjaman ditolak, pelaku MA akhirnya memukul korban dengan sebuah kayu dan mayatnya dimasukkan dalam sumur rumahnya.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustafa menyampaikan, dugaan pembunuhan kepada Ngadiyah akhirnya terungkap yang dilakukan oleh MA tidak lain cucunya sendiri, aksi ini dilatarbelakangi pinjam uang.
“Hasil penyidikan pelaku MA mengakui aksinya dengan melakukan pemukulan kepada nenek setelah tidak diberikan pinjaman uang, mayatnya dibuang dalam sumur,” kata Choirul, Selasa (7/10).
Choi menambahkan hingga saat ini masih dilakukan proses penyidikan, serta untuk melengkapi berkas perkara yang masih belum terpenuhi.
“Proses hukum masih berjalan untuk melengkapi data yang masih kurang oleh penyidik agar segera bisa dinaikkan,” tutupnya.(*)






