Dari Gudang Ngemboh ke Campurejo, Polres Gresik Sikat Penimbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi

oleh -127 Dilihat
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti penimbunan solar subsidi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menunjukkan barang bukti penimbunan solar subsidi.

KabarBaik.co, Gresik – Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, polisi kembali menemukan gudang lain yang digunakan aktivitas serupa di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 17.000 liter solar subsidi.

Hal itu terungkap dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kamis (16/4). Dijelaskan, satu orang tersangka berinisial ZA, 46, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Baca Juga: Pemain Lama, Sosok Penimbun 10 Ribu Liter Solar Subsidi yang Ditangkap Polres Gresik

Menurut Kapolres Rama, awalnya petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh.

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter. Jadi total barang bukti solar subsidi yang diamankan sekitar 17 ribu liter,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Gresik, 10 Ribu Liter Solar Diamankan

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan Cak Rama di 0811882006,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.