KabarBaik.co, Surabaya – Pelaku kasus penyerangan dan pembacokan terhadap petugas valet di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Tersangka berinisial SL, 36, mendatangi kantor Polrestabes Surabaya pada Minggu (26/7).
Perbuatan SL lah yang memicu bentrok antara warga dan kelompok debt collector di kawasan tersebut dan markas debt collector di Jalan Teuku Umar.
“Benar, pelaku pembacokan yang berinisial S sudah menyerahkan diri pada hari Minggu kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat SL mengetahui adanya mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT dengan nomor polisi W 1508 AW terparkir di kawasan tempat hiburan malam sekitar pukul 03.15 WIB, Sabtu (25/7).
Sebagai petugas penagihan utang atau debt collector, ia bermaksud menarik kendaraan tersebut karena dinilai memiliki tunggakan angsuran di salah satu bank swasta.
SL bersama tiga orang temannya yang berinisial P, J, dan M kemudian bertanya kepada petugas keamanan dan mengetahui kendaraan tersebut sedang digunakan oleh pasangan yang merupakan tim DJ H.C.I. Ketika diminta menyerahkan kendaraan, pihak pengemudi menolak dan terjadilah perselisihan mulut. Situasi semakin memanas saat empat orang petugas parkir mendekat dan perdebatan berubah menjadi perkelahian fisik.
Karena merasa kalah jumlah, SL dan kawan-kawan mundur sejenak. Pelaku sempat merekam kejadian dan mengirimkannya kepada rekan lainnya. Sekitar 20 menit kemudian, rombongan tambahan datang dan berusaha masuk ke lokasi namun dihalangi petugas keamanan. Kelompok SL kemudian menyisir area parkir hingga menemukan orang yang dianggap terlibat bersembunyi di dalam kafe TGC.
Tanpa berunding lagi, tersangka mengambil parang yang sebelumnya disiapkan di bagasi kendaraannya dan langsung melakukan penyerangan hingga membacok petugas valet hingga mengalami luka parah. Setelah kejadian, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Senjata tajam serta baju kaos merah yang dikenakan SL kemudian dibuang ke Sungai Gunungsari.
Akibat kejadian tersebut, total ada tiga orang yang mengalami luka-luka: dua petugas valet sebagai korban utama dan satu orang dari kelompok pelaku yang tidak sengaja terkena senjata tajam rekannya sendiri.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga hingga sejumlah massa bergerak hendak menggeruduk markas kelompok penagih utang di kawasan Jalan Teuku Umar pada malam harinya. Namun, pihak kepolisian berhasil mencegah kericuhan agar tidak menimbulkan korban lebih banyak.
Saat ini, SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di tahanan kepolisian Polrestabes Surabaya. Ia disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pihak kepolisian masih terus menelusuri keberadaan tiga orang rekan tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (*)








