KabarBaik.co, Jakarta – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Penunjukan Destry dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7). Presiden kemudian menerima pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjuti prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7), seperti dilansir ANTARA.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sembari menunggu penetapan gubernur definitif, Destry Damayanti akan memimpin bank sentral sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan sementara tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Pemerintah bersama BI akan tetap menjaga koordinasi dalam menjalankan kebijakan moneter dan fiskal demi mempertahankan stabilitas perekonomian nasional.
“Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” katanya.(*)








