KabarBaik.co, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Karang Ujung, Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Rabu (27/5) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga, yaitu YWU (33) dan DO (25), warga Kecamatan Ampenan. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba, seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Remanto.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, kedua terduga diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kedua terduga diamankan menjelang subuh. Dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga serta asal-usul barang haram tersebut. Atas dugaan tindak pidana itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah permukiman dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (*)








