Diskop UMP Banyuwangi Tunggu Aturan Teknis Program Penghapusan Utang UMKM

oleh -198 Dilihat
umkm
Pelaku UMKM Banyuwangi

KabarBaik.co – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi bakal berkoordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti program penghapusan utang pelaku UMKM yang resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto melalui melalui PP 47/2024.

Kepala Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, setiap program dari pemerintah pusat akan diturunkan dalam bentuk aturan-aturan teknis kepada pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Diskopumdag Banyuwangi mengaku belum mendapat informasi detail ihwal program penghapusan utang tersebut. Apabila telah mendapat aturan teknis, dinas akan menjadikannya sebagai pedoman.

“Terkait hal ini, akan kami koordinasikan dulu. Program pusat tersebut kalau dilaksanakan, pemda akan mendapatkan aturan-aturan teknisnya. Kami akan mempedomani aturan-aturan terkait hal tersebut,” kata Nanin.

Diskopumdag Banyuwangi, lanjut Nanin, belum dapat bergerak untuk menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Sebab, aturan turunan yang ia maksud masih belum disampaikan ke pemerintah daerah.

Nanin menjelaskan, jumlah UMKM di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 296.706. Jumlah itu spesifiknya merupakan pelaku UMKM aktif.

“Karena pelaku usaha yang kategori ultra mikro dan mikro selalu berubah atau naik turun,” lanjutnya.

Sementara soal jumlah UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan sekaligus nomonal jumlah utangnya, Nanin mengaku belum memiliki data riilnya.

“Diskopumdag belum mempunyai data-data umkm yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan juga,” ujar dia.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.