Tak Capai Kesepakatan, Debat Publik Lanjutan Pilkada Bojonegoro Terancam Gagal

oleh -489 Dilihat
kpu bojonegoro
Joko Purwanto dan M. Hanafi tim Paslon 02 yang walkout dari rakor yang diselenggarakan KPU Bojonegoro

KabarBaik.co – Jelang digelarnya debat publik ke 2 Pilkada Bojonegoro Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melakukan rapat kordinasi dengan ke dua tim pasangan, yakni tim pemenangan pasangan 01 Teguh Hariyono – Farida Hidayati, dan tim pemengan 02 Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah.

Sayangnya dalam rakor tersebut tim pasangan calon 02 Setyo Wahono – Nurul Azizah lebih memilih untuk Walkout dari rakor yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Hal itu dikarnakan KPU Bojonegoro dianggap secara tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan berita acara (BA) 312 yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama sebelumnya.

Tim Paslon 02 diwakili oleh Joko Purwanto dan M. Hanafi mempertanyakan dasar hukum rapat dan debat selanjutnya, karena sampai hari ini belum ada pembatalan atau pencabutan BA 312. Apalagi BA tersebut telah disepakati dan ditandatangani masing-masing narahubung dua paslon, Komisioner KPU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.

“Yang ditangan kami itu masih berita acara 312, yang mana dalam berita acara itu mengatur tanggal dan format debat,” tegas Joko, Selasa (12/11).

Namun, lanjut Joko, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan BA 312. Sehingga memunculkan dua dasar hukum berbeda dalam pelaksanaan debat lanjutan Pilkada Bojonegoro. “Ini berarti ada dua dasar hukum yang berbeda sekarang, yakni berita acara dan SK KPU,” terang Joko.

Joko menyayangkan KPU Bojonegoro tidak melakukan pembatalan BA 312 sebelum menerbitkan aturan SK KPU No 1547. “Ini membuat paslon kebingungan, karena ada dua aturan yang tanggalnya beda dan formatnya beda,” terangnya.

Karena alasan itulah, sebagai perwakilan paslon 02, dirinya bersama M. Hanafi memutuskan tidak bisa menerima SK KPU Nomor 1547, karena BA 312 yang dipegang belum dibatalkan. “Kami tetap berpedoman pada BA 312 karena sampai hari masih sah dan berlaku,” tandas Joko.

M. Hanafi menambahkan, pihaknya sekarang sedang mensengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar dibatalkan. “BA 312 itu menurut kami lebih tinggi. Itu merupakan kesepakatan bersama diatur KUHP 1338,” kata Hanafi.

Joko Purwanto kembali menegaskan, paslon 02 menyengketakan SK KPU No. 1547 ke Bawaslu karena ingin tetap mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak taat pada aturan yang sudah disepakati bersama.

“Kalau sudah disepakati dan dikomitmenkan ya dijalani. Jangan kemudian kalau tidak setuju langsung naik panggung,” pungkasnya.

Rakor debat publik Pilkada Bojonegoro yang juga diwakili tim paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati sudah selesai, karena tidak ada kesepakatan. Namun KPU Bojonegoro masih melakukan rapat internal sehingga belum memberikan tanggapan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Umam
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.