KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik mengungkap motif di balik aksi pelemparan batu terhadap Bus Trans Jatim di Jalan Raya Daendles, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (15/1) kemarin.
Ternyata, aksi tersebut didasari eemosi sesaat di jalan raya. Hal ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dan dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku berinisial SD, 50, asal Kecamatan Sidayu, Gresik.
Pelaku diketahui merupakan oknum ASN yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menyiapkan batu tersebut dari rumahnya.
Tepat di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 06.00 WIB, momen itu pun terjadi.
SD yang tengah perjalanan berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau. Berpapasan dengan Bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan dinilai pelaku memakan jalurnya.
Merasa hampir terserempet dan dikuasai emosi, pelaku yang diketahui telah membawa batu dengan alasan berjaga-jaga, secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus. Lemparan itu mengenai kaca bus hingga retak parah, memicu kepanikan penumpang di dalam kendaraan umum tersebut.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta kamera dashboard milik bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1).
Tak butuh waktu lama, dalam kurun kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengingatkan masyarakat agar tidak meluapkan emosi di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban. Warga dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(*)







