Dokter Hewan Lulusan Kampus Ternama Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Pelecehan Seksual di Pesawat Citilink

oleh -418 Dilihat
CITILINK
ILUSTRASIL Pesawat Citilink (Foto IST)

KabarBaik.co– Sebuah kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta, Senin (14/7) malam, menjadi perbincangan publik. Pelakunya seorang manajer sales perusahaan farmasi berinisial IM, 50. Ia seorang lulusan kedokteran hewan dari universitas ternama.

Kini, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa IM diduga memiliki kelainan perilaku seksual. “Berdasarkan keterangan yang kita peroleh bahwa yang bersangkutan (IM) ini tertarik pada anak atau korban. Sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana itu,” terangnya kepada awak media, Rabu (16/7).

Dia menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban MR, seorang anak di bawah umur, tersebut. Insiden bermula saat korban bersama tantenya menumpangi pesawat Citilink. Ketika korban hendak berswafoto ke luar jendela dan posisinya melewati IM, korban meminta izin untuk memfoto. IM pun mempersilakan.

Momen selanjutnya menjadi awal dari tindakan tak senonoh IM. Saat korban hendak makan, IM berinisiatif membukakan bungkus plastik sendok milik korban dengan cara menggigitnya. Setelah itu, pelaku meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget. Lalu, mencoba memberi tahu tantenya melalui isyarat mata dan suara pelan. Namun, sang tante tidak memahaminya.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta izin pergi ke toilet. Sempat tertahan karena lampu petunjuk pesawat belum padam. Tidak lama, korban pun menuju toilet di belakang kabin pilot setelah lampu mengizinkan. Di sana, saksi mendengar bahwa korban menangis histeris. Saksi kemudian mengadu kepada pramugari, yang lantas memindahkan korban ke tempat duduk baru.

Pada Selasa (15/6) dini hari, ibu kandung korban mendapat kabar dari sang tante bahwa korban enggan pulang karena mengalami pelecehan seksual. Tanpa menunggu lama, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Begitu laporan diterima, penyidik Polres Bandara langsung bergerak cepat. IM diserahkan oleh pihak keamanan maskapai saat pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelidikan dan pemeriksaan saksi dilakukani. Atas perbuatannya, IM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Yandri menyebut, korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Pihak kepolisian bekerja sama dengan tim Pusat Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTPPA) Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan khusus dan pemulihan psikologis bagi korban.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait keamanan dan perlindungan anak di ruang publik, terutama di transportasi udara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.