KabarBaik.co, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama DPRD Lamongan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027 yang akan mengatur arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah pada tahun depan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan anggaran yang berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Yuhronur, berbagai masukan yang muncul selama pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah, termasuk upaya memperkuat kemandirian fiskal.
“Yakni melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), revitalisasi badan usaha milik daerah (BUMD), evaluasi regulasi pendapatan daerah, serta penguatan tata kelola keuangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah pada APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp 3,099 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp 713,8 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 2.385.000.000.000.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,099 triliun yang meliputi belanja operasi Rp 2,146 triliun, belanja modal Rp 382,9 miliar, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, serta belanja transfer Rp 565,5 miliar.
Dengan postur anggaran tersebut, APBD 2027 diproyeksikan mencatat surplus sekitar Rp 85,2 juta yang akan dikelola melalui mekanisme pembiayaan daerah.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 42 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 42 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar nol rupiah.
Selain menyepakati postur anggaran, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pembenahan pengelolaan BUMD secara profesional, pemanfaatan aset daerah secara optimal, penguatan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan, evaluasi regulasi pendapatan daerah, serta peningkatan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan Universal Health Coverage (UHC).(*)






