DPRD Gresik Sahkan 3 Perda Baru, Optimalisasi Barang Milik Daerah hingga Layanan Publik

oleh -58 Dilihat
IMG 0681 scaled
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dhawam. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu diambil saat Rapat Paripurna, Kamis (26/2) kemarin.

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, sekaligus merampungkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Politisi Golkar itu mengatakan, tiga Ranperda yang kini resmi menjadi Perda itu masing-masing mengatur tentang pelayanan publik, pemakaman, serta pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Ia menegaskan, seluruh Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Gresik.

“Ketiga Ranperda ini keseluruhan menjadi inisiatif DPRD Gresik. Penetapan ranperda ini sangat penting seperti halnya pengelolaan BMD untuk optimalisasi aset daerah yang berdampak menambah PAD,” ungkap Nurhamim usai rapat paripurna.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa terus bergantung pada pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Nurhamim menilai, diperlukan inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengoptimalkan aset BMD yang selama ini masih banyak belum termanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, Perda tentang pemakaman dinilai mendesak seiring meningkatnya kepadatan penduduk dan pertumbuhan kawasan perumahan di Gresik.

Ke depan, pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan pemakaman dengan skema yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi tersebut.

“Pernambahan pemukiman di suatu perumahan tidak diimbangi fasilitas umum seperti pemakaman. Begitu pula pentingnya perda pelayanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam, berharap penetapan Perda ini mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat.

Ia menargetkan melalui Perda tersebut seluruh BMD di Gresik dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Mungkin jika ada aset yang belum termanfaatkan bisa dilaporkan supaya bisa optimal,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.