KabarBaik.co – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pengentasan kawasan kumuh di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, pada Kamis (13/3).
Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) integritas pengentasan kawasan kumuh senilai Rp 48 miliar dari APBN 2023 tersebut, ditemukan mangkrak dan belum difungsikan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Samsul Huda, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai proyek yang terbengkalai.
‘Masyarakat melaporkan kepada DPRD Jombang, ada proyek yang belum difungsikan. Padahal pembangunan sudah dilakukan pada tahun 2023 lalu. Mendapat laporan itu, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi proyek itu,” ujar Samsul Huda usai sidak.
Hasil sidak menunjukkan bahwa sejumlah fasilitas proyek belum difungsikan, dan area proyek masih dikelilingi pagar seng. “Jadi masih ada seng-sengnya,” kata Samsul Huda.
Selain itu, ditemukan juga pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan pengelolaan air bersih yang mangkrak. “Nampak memang belum difungsikan, RTH juga nampaknya belum selesai,” tambahnya.
Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami ingin tahu kelanjutannya proyek ini seperti apa. Jadi kami akan undang dinas terkait,” tegasnya.
Ia juga ingin memastikan apakah proyek senilai Rp48 miliar tersebut sudah selesai atau belum. “Kita tanyakan dulu ke dinasnya waktu RDP nanti,” ujarnya.
Temuan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota dewan, yang mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran negara untuk proyek-proyek yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. DPRD Jombang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proyek tersebut segera difungsikan.(*)