Dua Pria Asal Lombok Tengah Dibekuk di Depan Minimarket, Sabu Disembunyikan dalam Dashboard Mobil

oleh -134 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 29 at 16.16.27
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial HBR (25) dan WH (35) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam operasi yang berlangsung Jumat (29/5) sekitar pukul 02.00 WITA.

Keduanya ditangkap saat berada di depan salah satu gerai minimarket di kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan para terduga, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang mereka gunakan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu yang disimpan di bagian dashboard mobil. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua terduga ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Remanto menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah keduanya berperan sebagai pengguna, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan narkotika,” katanya.

Saat ini kedua pria tersebut telah ditahan di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Mataram dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.