KabarBaik.co, Gresik – Warga berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Sabtu (4/4) pagi. Terduga pelaku pasangan sejoli diamankan ke kantor polisi.
Kabar yang dihimpun, peristiwa terjadi saat korban Rateno, 61, warga Karangsemanding sedang pergi ke sawah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernopol L-5034-WH di tepi jalan dengan posisi kunci masih menempel.
Sekitar pukul 06.30 WIB, Rateno melihat motornya dinaiki orang tidak dikenal dan mesinnya dihidupkan. Mengetahui hal tersebut, ia berteriak “maling! maling! maling”.
Korban bersama warga sekitar lantas mengejar pelaku yang berlari ke area persawahan. Setelah tertangkap, ternyata terduga pelaku adalah dua orang sejoli. Yakni Fadho IA, 34, asal Mantup, Lamongan dan pasangannya Sindi AA, 17, asal Desa Balongpanggang.
Selanjutnya, keduanya diserahkan ke kantor polisi Polsek Balongpanggang bersama barang bukti motor milik korban serta motor Honda CS One W-6666-SN yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Anggota sudah ke TKP dan mengamankan terduga pelaku serta memeriksa saksi-saksi. Serta koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Gresik,” tandasnya.
Penanganan lebih lanjut dilimpahkan ke Polres Gresik. Pasangan sejoli itu terancam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.(*)








