KabarBaik.co – Seorang bendahara sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek, berinisial RG, 58 tahun, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Trenggalek atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 514 juta. Kasus ini juga melibatkan kepala sekolah yang sudah meninggal dunia, berinisial ST.
Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7), Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa korupsi tersebut terjadi selama periode 2017 hingga 2019.
“Sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 2,5 miliar dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek, namun setelah diaudit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 514 juta,” jelasnya.
Untuk modus operandinya, AKP Zainul Abidin menjelaskan pelaku melakukan mark up harga pembelian barang, penggunaan bukti pendukung fiktif, dan pemalsuan tanda tangan dalam penerimaan honorarium.
“Sebagian nota pembelian bahkan ditandatangani dan distempel sendiri oleh pelaku serta dikembalikan ke toko penyedia. Uang hasil korupsi itu diketahui digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, RG kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)







