KabarBaik.co, Blitar – Seorang perempuan muda berinisial EA, 19, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh suaminya di sebuah kos keluarga di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/2) sekitar pukul 14.30 WIB dan kini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, terduga pelaku merupakan suami korban berinisial A, 18. Dugaan penganiayaan bermula dari pertengkaran antara keduanya.
“Kejadian berawal saat pelaku menegur korban agar tidak melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Dari teguran itu kemudian terjadi cekcok,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, cekcok tersebut berujung pada tindak kekerasan fisik. Saat korban hendak keluar dari kamar kos, pelaku diduga menarik rambut korban dan melarangnya keluar. Kekerasan kemudian berlanjut di dalam kamar.
“A diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjambak, menendang, serta membenturkan kepala korban ke tembok,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar pada mata kiri, leher, pipi kiri, kaki kiri, serta benjolan di bagian belakang kepala.
Korban yang merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut. Korban juga telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Terduga pelaku sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan secara intensif. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)







