Gerak Cepat Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan

oleh -121 Dilihat
Curanmor magetan
Polres Magetan saat merilis ungkap kasus Curanmor

KabarBaik.co, Magetan – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reskrim Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian.

Dua kasus berhasil diungkap, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lembeyan dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda ontel di Kecamatan Bendo.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Magetan. Dalam perkara tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama terjadi di wilayah Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (2/8) sekitar pukul 05.30 WIB dengan lokasi kejadian di depan sebuah kandang ayam.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing APH, 23, warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, dan AS, 20, warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.

Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama. Sebelum beraksi, para tersangka mencari sasaran barang yang dapat dicuri pada malam hari. Setelah menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di depan kandang ayam, keduanya mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.

Setelah berhasil membawa sepeda motor, para tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GL Max 125 warna hitam tahun 2001.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Peristiwa diketahui pada Selasa (28/7) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan lokasi kejadian di teras sebuah rumah.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EY, 46, warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup memprihatinkan. Tersangka mengajak anaknya untuk melakukan pencurian sepeda ontel. Meskipun sempat menolak, anak tersangka diduga tetap dipaksa dengan ancaman tidak akan dibiayai sekolah maupun kebutuhan makan sehari-hari apabila menolak ajakan tersebut.

Setelah sepeda ontel berhasil diambil, barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda ontel atau sepeda angin jenis jengki warna biru.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (10/8), menyampaikan bahwa jajaran Polres Magetan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus tindak pidana.

“Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat. Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, tindak pidana pencurian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih kendaraan yang dicuri sering kali menjadi sarana utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas maupun mencari nafkah.

“Tindakan pencurian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sepeda motor maupun sepeda pancal yang menjadi sasaran pencurian merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau,” tegasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku pada umumnya memanfaatkan kesempatan ketika korban lengah. Karena itu, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian ketika korban lengah mereka melakukan aksi pencurian. Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang lebih tiga hari para pelaku berhasil diamankan,” tambah AKBP Raden Erik.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori V.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan barang berharga, khususnya kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.