KabarBaik.co – Drama gugatan demi gugatan yang diajukan Alan Tjiptaraharja akhirnya mentok di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni yang dipimpin Alan terhadap PT Siantar Tiara Estate. Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby dibacakan Selasa (26/8) lalu.
Tak hanya itu, majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik PT Siantar. Dengan demikian, kedudukan hukum PT Siantar sebagai pembeli sah tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645 di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya, dinyatakan semakin kuat.
Kuasa hukum PT Siantar, Daniel Julian Tangkau menegaskan putusan tersebut menutup ruang spekulasi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami (PT Siantar) memang pembeli yang beritikad baik,” ujar Daniel, Kamis (28/8).
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menegaskan dasar kepemilikan tanah oleh PT Siantar sah secara hukum. Dasar itu adalah Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tertanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.
“Menimbang bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak milik Nomor 645, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur tersebut, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tanggal 25 September 2015…,” demikian petikan pertimbangan majelis.
“Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2 yang meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” lanjut putusan itu.
Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi Alan Tjiptaraharja yang dikenal kerap melayangkan gugatan ke berbagai pihak. Majelis hakim menilai upaya hukum yang ditempuh Alan melalui PT Anyar Citra Huni tidak berdasar hukum yang kuat.
Menurut Daniel, jalannya perkara ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat luas.
“Tentunya masyarakat secara luas menantikan putusan yang demikian. Jika Penggugat mengajukan gugatan asal-asalan harusnya digugat balik atau yang disebut rekonvensi, dengan jalan demikian Penggugat beritikad buruk tersebut bisa dihukum,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, kedudukan PT Siantar sebagai pembeli sah sekaligus beritikad baik dinyatakan inkracht. Polemik tanah Gununganyar pun secara hukum dinyatakan selesai. (*)